" SOLUSI & HARAPAN KAMI "
 |
| (Mahasiswa Universitas Hasanuddin) |
Fungsi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat.
Dasar Pemikiran
Dalam menjalankan sistem pemerintahan dan pembangunan diseluruh pelosok Negara Republik Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil, sebagai konsekuensi dari ketatanegaraan Republik Indonesia dan sistem pemerintahan yang menganut demokrasi, maka wilayah-wilayah Indonesia di beri wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan upaya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan, sebagai penjabaran dari sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah (Asas Desentralisasi), untuk itu pelaksanaan suatu sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam kaitannya dengan otonomi daerah adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari cita-cita membentuk dan membangun ketata-negaraan Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Otonomi daerah wajib di imbangi dengan dukungan keuangan yang memadai untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah. Adapun pembiayaan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah ditekankan pada upaya peningkatan penerimaan daerah secara optimal dengan memanfaatkan sumber sumber pendapatan daerah. Dalam hubungan tersebut tentu kita ketahui bersama bahwa tingkat keuangan daerah merupakan salah satu dasar kriteria yang dapat menunjukan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
Terwujudnya kemandirian daerah dalam berotonomi daerah dapat dilihat melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya. Kemandirian keuangan daerah menunjukan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Pendapatan Asli Daerah yang antara lain berupa pajak daerah dan retribusi daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah dalam peningkatan kemandirian daerah. Namun demikian penyelenggaraan otonomi daerah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah dalam melakukan penataan organisasi perangkat daerah, sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksanaan lain yang mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.
Perubahan pandangan sekaligus merupakan kesempatan yang penting bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kesanggupan dalam melaksanakan urusan urusan pemerintah lokal. Hal ini perlu diantisipasi agar kinerja pemerintah daerah dapat meningkatkan secara signifikan dalam mengurus rumah tangganya dalam pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kapasitas perangkat daerah. Berhasilnya proses penyelenggaraan otonomi daerah tergantung seberapa maksimal kinerja perangkat daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah ke daerah, tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kerangka pelaksanaan sistem penyelenggaraan pemerintahan terlihat bahwa sistem pengelolaan keuangan pada dasarnya merupakan subsistem dari sistem pemerintah itu sendiri. Sebagai sistem keuangan Negara dalam Pasal 23 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 aspek keuangan daerah juga merupakan subsistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, dapat kita perhatikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak hanya dapat dilihat dari seberapa besar daerah akan memperoleh dana perimbangan, akan tetapi harus diimbangi dengan sejauh mana instrument atau sistem pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah merupakan kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah yang meliputi fungsi perencanaan umum, fungsi penggunaan anggaran, fungsi pemungutan fungsi pendapatan, fungsi perbendaharaan daerah, fungsi penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan dan pertangungjawaban.
Berdasarkan uraian diatas, maka pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Sorong Selatan mempunyai arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan menunjang keberhasilan pembangunan, maka pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan dapat menggali dan memanfaatkan potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada, yang kemudian di interprestasikan oleh organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugasnya dan fungsi masing-masing badan, lembaga tekhnis dan instansi lainya di daerah. Salah satu instansi yang di maksud adalah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) merupakan perangkat daerah Tipe A (mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang besar) yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong Selatan yang dapat memberikan jaminan lewat pengukuran kinerja dan memerlukan integritas antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki.
Aspek yang dapat mendukung pelaksanaan otonomi daerah adalah aspek kelembagaan instansi perangkat daerah, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibidang pendapatan daerah. Fungsi pemungutan pendapatan merupakan bagian dari keseluruhan kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang didelegasikan kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam pelaksanaan fungsi pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam melaksanakan fungsinya, bertanggung jawab atas semua penerimaan daerah, dengan itu konsekuensi logis dari fungsi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), yaitu bertangungjawab terhadap fungsi koordinasi, fungsi pemungutan serta fungsi perencanaan pembangunan daerah. Kemampuan Daerah dimaksud sampai berapa jauh Daerah menggali sumber-sumber keuangan guna membiayai pembangunan dan kegiatan-kegiatan Pemerintahan Daerah.
Tugas Dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah
Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan didasarkan pada peraturan dan susunan perangkat daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan perda tersebut ditetapkanlah keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan yang sebelumnya menggantikan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Berdasarkan hal tersebut, maka kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi Badan Pendapat Daerah yang merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah dibidang pendapatan daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menyelenggarakan fungsinya yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 pasal 4 sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan daerah.
- Penyelenggaraan dan pembinaan urusan kesekretariatan dan bidang-bidang teknis.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Badan, menyimpulkan bahwa fungsi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan menurut Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 pasal 4:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah yang dimaksud adalah aturan-aturan dari Badan pendapatan daerah misalnya merumuskan bagaimana pendapatan, konstitusi, fungsi atau apapun itu yang terkait bisa dapat di tingkatkan, merumuskan bagaimana program-program kegiatan di bapenda bias berjalan dengan baik, merumuskan bagaimana pembinaan kepada pegawai, dan merumuskan bagaimana supaya masyarakat paham tentang pajak dan retribusi.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendapatan daerah yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pemungutan pajak, dan retribusi.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan daerah yang dimaksud adalah melatih tenaga bapenda yaitu menyekolahkan pegawai bapenda, mengadakan pelatihan-pelatihan terkait pajak dan retribusi, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai wajib pajak dan wajib retribusi.
- Penyelenggaraan dan pembinaan urusan kesekretariatan dan bidang-bidang teknis pada bidang pendapatan daerah yang dimaksud adalah menjalankan tugas bagaian tata usaha, keungan dan penyusunan program yang di adakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dimaksud adalah Kepala Bapenda melaksanakan tugas perintah yang di tugaskan oleh bupati misalnya kegiatan yang terkait tugas atau kegitan yang terkait bapenda, memberikan rumusan, kajian, masukan, saran kepada bupati.
Faktor-Faktor Peningkatan PAD yang Mempengaruhi Fungsi BAPENDA Terhadap
1. Sumber Daya Pendapatan Daerah
Sumber Daya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan memuat penjelasan ringkas tentang sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan sumber daya finansial yaitu :
Keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai sangat dipengaruhi oleh modal sumber daya manusia (human capital) yang dimiliki. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Badan Pendapatan Daerah didukung oleh sumber daya manusia (pegawai) yang mempunyai latar pendidikan dan dengan struktur kepangkatan yang beragam.
- Sumber Daya Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana Badan Pendapatan Daerah yang meliputi sarana perkantoran, sarana mobilitas dan fasilitas penunjang lainnya. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menempati perkantoran yang terletak di Jalan Teminabuan-Ayamaru Kompleks Kantor Bupati-Sesna Teminabuan, Sarana dan Prasarana Pasar Kajase yang terletak pada jantung kota Distrik Teminabuan, disamping sarana perkantoran Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan didukung pula dengan sarana mobilitas berupa kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa sarana lainnya.
Sumber daya finansial pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan didapati dari program pelayanan administarasi perkantoran, program peningkatan saran dan prasarana aparatur, program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaiankinerja dan keuangan dan program pengembangan kapasitas penerimaan daerah. Dengan uraian di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat berpengaruh terhadap sumber daya yang di peroleh Kabupaten Sorong Selatan dengan bertambahnya sumber daya maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat pada tiap tahunnya.
2. Kinerja Pelayanan Badan Pendapatan
Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya yaitu tugas dan fungsi. Pelaksanaan Renstra periode 2016-2021 tidak dapat diukur. Selain itu evaluasi kinerja juga terhambat karena belum disusunnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, hingga Badan Pendapatan Daerah kesulitan untuk mengukur capaian kinerja karena standar yang digunakan untuk mengukur belum jelas.
Namun secara umum dapat di gambarkan bahwa di sepanjang tahun 2016-2021 Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan serangkaian pelayanan dalam bentuk hasil dari pendapatan asli daerah. Untuk menunjukan bahwa capaian kinerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan diuraiakan melalui rata-rata pertumbuhan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sorong Selatan dalam kurung waktu 5 tahun yaitu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021
3. Tantangan dan Peluang Pengembangan
Adapun beberapa tantangan yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam upayanya untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
- Kurangnya tenaga terlatih secara professional dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaporan pajak.
- Minimnya pengetahuan dan informasi tentang pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat.
- Rendahnya cakupan ketersediaan data base wajib pajak dan wajib retribusi serta penggunaan aplikasi berbasis IT.
- Masih rendahnya pengelolaan penerimaan daerah dalam Penerapan sistem akuntansi berbasis accrual bagi SKPD pengelolah PAD di Lingkungan Pemerintah Kab. Sorong Selatan.
- Rendahnya tingkat koordinasi antar SKPD yang mengelolah PAD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
- Pada umumnya usaha Rumah Makan/Restoran, Hotel dan Hiburan belum memiliki pembukuan yang baik sehingga mempengaruhi dalam penetapan besarnya ketetapan pajak yang dikenakan pada usaha mereka.
- Ketersediaan anggaran yang terbatas untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam mendukung usaha peningkatan pajak dan retribusi daerah.
- Katersediaan anggaran yang terbatas untuk pelaksanaan keamanan dalam pasar.
- Letak geografis Kabupaten Sorong Selatan 65% berupa dataran tinggi dan 35% daerah Pantai, sehingga membuat petugas kesulitan menjangkau ke semua wilayah.
Dari uraian diatas dan hasil wawancara bersama kepala bidang pendapatan penulis dapat menyimpulkan bahwa pantangan yang di hadapi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) itu sangat menghambat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada target dan realisasi di tahun 2017 yang mencapai 65 % (Persen) hingga mengalami penurunan di tahun 2021, oleh karena itu Pemerintah dalam hal ini BAPENDA harus fokus terhadapat permasalahan permasalahan yang terjadi sehingga tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Terhadap Petingkatan pendapatan Asli Daerah itu Dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah berlaku.
Adapun peluang yang dirasakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sorong Selatan adalah:
- Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sorong Selatan yang makin maju, telah memicu minat perdagangan yang tinggi, terlebih dengan tersedianya dana khusus di bidang infrastruktur pada otonomi khusus Papua Barat. Hal ini berpeluang meningkatkan jumlah wajib pajak dan wajib retribusi baru.
- Percepatan pembangunan Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2007 yang dilanjutkan dengan PP Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan dengan mengefektifkan koordinasi, sinergi dan harmonisasi program dan kebijakan antar sektor dan pusat-daerah yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Adapun tujuan umum percepatan pembangunan Papua dan Papuan Barat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papuan Barat yang dicapai melalui strategi antara lain: pendekatan sosial ekonomi, yakni peningkatan hasil guna dan daya guna pelayanan publik seperti di bidang Infrastruktur dasar.
- Otonomi Daerah yang luas dan nyata memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk mendayagunakan berbagai sumber daya secara optimal untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini didukung oleh potensi sumber daya alam yang melimpah di Sorong Selatan. Pengembangan ekonomi kreatif sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2009 diprediksikan akan mampu menjawab tantangan perubahan, yaitu dengan memaksimalkan nilai tambah produk barang maupun jasa yang mengedapankan keberlanjutan kehidupan dan peradaban manusia.
- Konsultasi ke daerah lain membuka peluang untuk mencari sumb pendapatan baru yang potensinya ada di Sorong Selatan (ada tapi belum dipungut).
- Kewenangan dalam mengontrol aktifitas Pembangunan fisik sekaligus memberikan rekomendasi untuk memberi peluang yang besar bagi aparatur untuk meningkatkan kualitas baik dari sisi aparatur maupun sarana dan prasarana.
- Situasi dan kondisi daerah yang relatif kondusif. Dari uraian diatas dan hasil wawancara bersama kepala bidang pendapatan, penulis dapat menyimpulkan bahwa peluang yang di hadapi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) itu sangat Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada target dan realisasi di tahun 2018 72 % (Persen) dan mengalami kenaikan yg lebih tinggi di Tahun 2019 yang mencapai 146 % (Persen). Oleh karena itu pemerintah mempertahankan agar tiap tahunya pencapaian target dan realisasi pada tiap tahunya selalu mengalami peningkatan.
4. Isu-Isu Strategis
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan Pemerintah Daerah di Bidang Pendapatan Daerah yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Penerimaan Bagi Hasil Non Pajak dan Lain-Lain Pendapatan serta Pasar, terkait dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan atau isu-isu yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah yang cukup mempengaruhi penerimaan daerah Kabupaten Sorong Selatan antara lain :
- Belumnya secara optimal dilakukannya identifikasi Potensi Pajak Daerah
- Aturan dalam bentuk PERDA tentang Pajak Daerah belum optimal dilakukan sosialisasi.
- Sumber Daya Aparatur juru pungut Pajak masih perlu di tingkatkan.
- Kurangnya secara optimal koordinasi leading sector (SKPD) terhadap penerimaan pajak daerah.
- Kesadaran dari masyarakat membayar Pajak rendah.
- Belumnya secara optimal dilakukannya identifikasi Potensi Retribusi di Daerah.
- Aturan dalam bentuk PERDA tentang Retribusi Daerah belum optimal dilakukan sosialisasi.
- Sumber Daya Aparatur juru pungut retribusi perlu di tingkatkan.
- Kurangnya secara optimal koordinasi leading sector (SKPD) terhadap peneriman retribusi daerah.
- Kesadaran dari masyarakat membayar Retribusi rendah.
- Koordinasi leading sector belum optimal secara intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah.
- Belum ketersediannya sistem informasi pengelolaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan lain-lain yang sah.
- Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk melaporkan jenis-jenis usaha kepada pemerintah daerah.
- Pasar Kajase sebagai kawasan bisnis belum optimal berfungsi sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi daerah.
- Perlu adanya kajian khusus tentang perkembangan pasar.
- Jumlah pelaku usaha yang semakin meningkat.
- Masih rendahnya kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha.
- Kurangnya tingkat koordinasi antara Instansi terkait dalam pengelolaan pasar.
- Belum adanya Perda yang mengatur tentang pengelolaan pasar.
- Penataan Los/Kios/Lapak menurut Jenis-Jenis Usaha.
- Masih rendahnya daya beli masyarakat.
- Masih rendahnya tingkat keamanan bagi aparatur dalam menjalankan tugas.
KESIMPULAN
Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang terealisasi dari tahun 2016- 2021, belum adanya aturan-aturan yang jelas tentang Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), tidak mempunyai data-data yang mendukung, kurangnya Penertiban sistem dan prosedur pemungutan dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal, Memanfaatkan Sumber daya organisasi secara efektif dan efisien dan upaya-upaya yang telah ditetapkan belum terlaksana dengan baik karena target belum terealiasasi. Faktor yang mempengaruhi yang di hadapi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dalam Peningkatan Pandapatan Asli Daerah (PAD) adalah sumber daya badan yang selalu meningkat pada tiap tahunya, faktor tantangan dan peluang yang banyak terjadi di lapangan, Kurangnya kesadaran masyarakat, sumber daya masyarakat yang kurang, dan belum tergalinya potensi pendapatan daerah dalam rangka ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan.
SARAN
- Belum adanya regulasi (pengaturan) yang dapat mengontrol Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah PAD) dengan itu agar kiranya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk dapat mengeluarkan aturan-aturan yang sesuai dengan undang-undang sehingga dapat dapat berjalan secara optimal.
- Untuk staf dan Pegawai dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Sorong Selatan kurang memahami tentang tugas dan fungsi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga banyak kendala-kendala yang terjadi di lapanagan untuk itu harus lebih diperhatikan lagi, dan harus bekerja dengan semaksimal mungkin sehingga perlunya koordinasi yang baik.
- Bahwa Masyarakat menaruh harapan besar kepada Dinas BAPENDA untuk meningkatkan PAD Kab.SorSel yang selama ini pengelolaan tidak maksimal, sementara potensi Sumber-sumber PAD sangat banyak
- Kami berharap dengan hadirnya penelitian kami ini, bisa menjadi "SOLUSI & HARAPAN/BAHAN PERTIMBANGAN" terkhusus untuk Dinas Badan Pendapatan Daerah Kab. Sorong Selatan.
Penulis ; Abdul Jaelani Aris
Label: Aspirasi